KORUPSI PGN

KPK Cecar Empat Saksi Terkait Kerja Sama PT PGN dengan Isar Gas

Laporan: david
Jumat, 20 September 2024 | 15:45 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat orang saksi terkait kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 2017–2021 pada Kamis, 19 September 2024.

"Saksi didalami terkait pengetahuan, kronologis serta peran mereka dalam kerjasama antara PT PGN dengan PT IAE/ Isargas," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Adapun empat saksi dimaksud yaitu Hertyasmawan Eri Firtradi, VP Strategic Management and Transformation PT PGN, Tbk; Diana Yulianty, Department Head Payment, Treasury Division, PT PGN; Septiawan Sudarmadi, Direktur Sales di PT Post Energy Indonesia; Hendrika Nora Osloi Sinaga, Komisaris PT PGN tahun 2017.

Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa Agus Cahyono selaku Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM. Namun, Agus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Diketahui, KPK menetapkan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI