DAYCARE DEPOK

Kasus Daycare Depok, LPSK Beri Perlindungan 11 Saksi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 20 September 2024 | 15:56 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (SinPo.id/ Dok. LPSK)
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (SinPo.id/ Dok. LPSK)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada 11 saksi dan korban terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 17 September, yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan, 11 orang yang menerima perlindungan tersebut terdiri dari dua Korban (anak), satu Pelapor (ayah Korban), dan delapan Saksi (pengasuh) di WSI.

"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024. 

Antonius menerangkan, delapan terlindung yang berstatus saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua diantaranya mendapat rehabilitasi psikologis. Hak prosedural itu diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.

Sedangkan dua korban (anak) mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Untuk satu pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural. 

"Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi. Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan," kata dia.

Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.

"Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat" tutur dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI