KPK Panggil Stafsus SYL dari NasDem Joice Triatman
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, Joice Triatman pada Jumat 20 September 2024.
Joice yang merupaka politikus Partai NasDem itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan).
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JT selaku wiraswasta atau staf khusus Menteri Pertanian RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Joice Triatman. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui ataupun mengalami peristiwa tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementan. Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini masih bisa berubah karena penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.