Kejati DKI Tetapkan Eks Dirut PT Indofarma Tersangka Korupsi
SinPo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma berinisial AP, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) berinisial GSR, dan mantan Head of Finance PT IGM berinisial CSY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan mengatakan Kejati DKI langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan.
"Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Syahron dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 20 September 2024.
Adapun tersangka AP selaku dirut PT Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan Indofarma pada 2020. AP memanipulasi laporan keuangan dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif.
"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," katanya.
Sementara, GSR diduga menjual panbio ke anak perusahaan Indofarma Global Medika, yakni Promedik pada 2020 lalu. Padahal, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
"Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku head of finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," paparnya.
CSY juga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif bersama dengan mantan Manager Finance PT Indofarma Tbk berinisial BBE.
CSY dan BBE juga mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Atas perbuatan ketiga tersangka itu, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 371 miliar. Namun jumlah itu masih bisa berubah, karena auditor masih menghitung jumlah pasti kerugiannya.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," katanya.
AP, GSR dan CSY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.