Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Perizinan Ekspor Pasir Laut

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 20 September 2024 | 12:56 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dampak kerugian lingkungan terhadap perizinan ekspor pasir laut setelah sebelumnya dilarang selama 20 tahun.

Menurutnya, keputusan Menteri Perdagangan yang baru saja menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tersebut dapat menimbulkan dampak yang besar.

“Ini harus ditinjau kembali. Kalau saya mengkritisi bahwa di (kebijakan) sini ada potensi ekonomi, tetapi bisa jadi keuntungan ekonomi yang diperoleh itu tidak lebih besar dari dampak yang ditimbulkannya,” kata Amin dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 20 September 2024.

Ia juga mempertanyakan seberapa banyak potensi pengerukan dan pengawasan sedimentasi laut yang akan diekspor. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pengerukan pasir laut dan ekspor besar-besaran ke Singapura telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem laut.

“Bukan saja terganggunya ekosistem laut, spesies laut, rusaknya lingkungan, biota laut, dan mangrove, juga akan terdampak. Tentu kita tahu bahwa selama ini pemerintah juga sangat lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya kelautan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Amin, tindakan pemerintah yang membuka jalur ekspor pasir laut bertentangan dengan tujuan Indonesia dalam mencapai green economy (ekonomi hijau).

Terlebih pengerukan pasir laut juga akan berdampak pada erosi pantai yang ikut menggerus infrastruktur atau pemukiman warga di sekitarnya, sehingga berpengaruh juga terhadap mata pencaharian nelayan.

“Oleh karena itu, kami sangat menyarankan pada pemerintah hendaknya kalau mau melahirkan kebijakan seperti ini harus melibatkan pakar lingkungan dan ekologi," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI