CALON TUNGGAL PILKADA

Pengamat: Kotak Kosong Bisa Dihindari Jika Syarat Calon Independen Dipermudah

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 September 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Pengamat politik Hendri Satrio atau kerap disapa Hensat menanggapi ihwal gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak 2024.

Hensat mengatakan, sebetulnya tidak perlu adanya opsi kotak kosong di surat suara. Pasalnya, masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.

"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput," ujar Hensat kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2024.

Untuk itu, dia menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di Pilkada.

"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," tuturnya. 

Kendati demikian, Hensat menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya, kata dia, yang tidak menerima soal ini ialah partai politik.

"Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," kata Hensat.

Lebih lanjut, dia menuturkan, sebaiknya Pilkada diulang digelar jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.

Hensat pun mencontohkan, di negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.

"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI