Cak Imin Respons RUU Kementerian: Kebebasan Presiden Tapi Bertanggung Jawab
SinPo.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak boleh membatasi kewenangan Presiden. Penentuan jumlah hingga penunjukan menteri disebut hak prerogatif dari seorang Kepala Negara.
"Tentu pada dasarnya (perihal) menteri itu (hak) prerogatif presiden, jangan sampai undang-undang yang dibuat itu membuat hak prerogatif Presiden itu menjadi terbatasi," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
Wakil Ketua DPR RI mengatakan Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. Namun, dia mengingatkan jika Presiden juga harus bertanggung jawab atas keputusannya.
"Presiden bebas karena prerogatifnya. Tapi presiden harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan, baik itu nomenklatur maupun orang-orangnya yang mengisinya," ucap Cak Imin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.
Mulanya Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja bersama pemerintah. Setelah itu, Wihadi selaku pimpinan rapat mempersilakan tiap fraksi menyampaikan sikap atau pandangan mini fraksi.
Berikut sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara;
PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara.
"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Wihadi yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.