Motif dan Peran Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang
SinPo.id - Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang berinisial AP dan AF terkait kasus pengeroyokan dan penusukan sopir truk di Rest Area Tol Pinang, Kota Tangerang. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut.
"Kedua pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat, 13 September 2024.
Dari hasil pendalaman, motif dua pekaku melakukan pengeroyok terhadap korban diduga karena selisih paham yang berujung pada emosi.
"Motifnya emosi sesaat karena selisih paham, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan," ujarnya.
Selain itu, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam insiden kekerasan tersebut. Pelaku AP memiliki peran menusuk korban, sedangkan pelaku AF berperan menendang korban.
"Jadi perannya, saudara AP ini menusuk korban, sedangkan saudara AF menendang korban," ungkapnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.