Bawaslu: Calon Tunggal Wajib Patuhi Aturan Saat Kampanye di Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan ihwal calon tunggal yang melawan kotak kosong wajib mematuhi aturan ketika melaksanakan kampanye di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.
Puadi mengatakan, seluruh pasangan calon maupun calon tunggal mengikuti seluruh regulasi terkait pelaksanaan kampanye yang sudah disusun dalam PKPU.
"Meskipun hanya ada satu pasangan calon, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai aturan," ujar dia.
Menurut dia, jajaran pengawas di seluruh Indonesia akan mengawal atau mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon.
Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan, saat memasuki tahapan kampanye, jajaran pengawas akan memastikan pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dan melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.
"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," tandasnya.

