Masinton Pasaribu Minta KPU RI Ambil Alih Tugas Pelaksanaan Pilkada Tapanuli Tengah

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih tugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah (Pilkada Tapteng).
Pernyataan itu disampaikan Masinton usai melayangkan protes terhadap KPU karena pencalonan kepala daerah tidak diterima pedaftarannya dikarenskan KPU Tapanuli Tengah tidak profesional dan berpihak. Protes itu dilayangkan Masinton dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 10 September 2024 malam.
Atas dasar itu, Masinton pun memandang KPU RI juga harus segera membebastugaskan jajaran komisioner KPU Tapteng.
"Saya meminta agar KPU pusat membebastugaskan Komisioner KPU Tapanuli Tengah dan mengambil alih pelaksanaan pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah," ucap Masinton pada Rabu, 10 September 2024.
Selain itu, politikus PDI Perjuangan tersebut meminta agar KPU Tapteng menerima berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 lalu.
Dalam Rapat Kerja itu, anggota KPU RI Idham Holik sempat menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan internal dan menindaklanjuti berbagai laporan terkait proses pendaftaran yang telah menjadi polemik saat ini.
Ia mengakui, terjadi kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tapteng.
"Berkenaan kasus di Tapanuli Tengah, ada kesalahan administrasi atau perlakuan administratif yang tak tepat, yang di mana seharusnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan formulir pengembalian, dan ini tak terjadi," ucap Idham.
"KPU akan melakukan pengawasan itnernal dan akan kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU, Komisi II DPR menemukan permasalahan pencalonan kepala daerah jelang Pilkada 2024. Setidaknya ada dua kasus yang menjadi atensi Komisi II dan tertuang pada kesimpulan sementara.
"Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah:
a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah."
"b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah."
Untuk kasus di atas, Komisi II DPR meminta KPU hingga Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan PKPU yang ada. Adapun draf dari PKPU itu akan dibahas pada 27 September 2024.
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tutur Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
PERISTIWA 18 hours ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago
GALERI 1 day ago
POLITIK 18 hours ago