Kemendag Atur Tata Niaga Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah
SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyusun aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan tata niaga tanaman kratom.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Jokowi di Istana Negara, Jumat, 20Juni 2024 lalu.
"Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.
Isy menambahkan, pengaturan perdagangan tanaman Kratom ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Terlebih, dia mengatakan aturam tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
"Dalam rapat di Istana dengan Presiden Jokowi, diputuskan ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Aturan yang mengatur tata niaga ekspor Kratom tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.
Lebih lanjut, aturan itu juga termaktub dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Isy.
Sebagai informasi, Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Diketahui, Kratom mempunyai nama lain, antara lain ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak. Kratom terdiri dari tiga varietas dengan 20 jenis yang tersebar di Asia Tenggara. Populasi terbesar tanaman kratom berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.