BEGAL PENSIUNAN TNI

Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal Pensiunan TNI, Dua DPO

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 September 2024 | 12:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal yang merampas motor pensiunan TNI berinisial G (60). Kedua pelaku inisial WW dan SRA merupakan spesialis begal. 

"Jadi dua orang sudah ditangkap. Kedua pelaku ini sindikat dan spesialis begal," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 10 September 2024. 

Ade mengungkapkan, dua pelaku ini melakukan aksi begalnya di dua lokasi di Bekasi. 

Pembegalan pertama dialami oleh pensiunan TNI, Gatot (60) saat melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin, 19 Agustus sekitar pukul 02.50 WIB. 

Selanjutnya para pelaku kembali melakukan aksi kedua pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban melintas di Jalan Cendrawasih Limo Desa Cibarusa Jaya, Cibarusa Bekasi 

"Sekitar Kota Madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi kemudian lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka," ungkapnya. 

Menurut Ade, kedua pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku WW berperan eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban. Kemudian tersangka SRA berperan sebagai joki. 

Sementara itu, kedua pelaku lainnya bernisial KG dan TIP masih dilakukan pengejaran. Dan keduanya juga sudah ditetapkan DPO. 

"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita masih mengejar inisial KG dan TIP," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI