RAPAT PARIPURNA DPR

DPR RI Sepakati Lima Anggota BPK Periode 2024-2029

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 10 September 2024 | 12:59 WIB
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - DPR RI hari ini telah menyepakati lima anggota BPK RI periode 2024-2029, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic, mengatakan keputusan penetapan lima anggota BPK tersebut diambil berdasarkan pertimbangan DPD RI, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Rapat Badan Musyawarah tanggal 10 Juni 2024 menyetujui pembahasan akan berakhirnya masa jabatan Anggota BPK RI diserahkan kepada Komisi XI DPR RI dan apabila pembahasan telah selesai agar segera memberikan laporan kepada Pimpinan DPR RI," kata Dolfie, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa 10 September 2024.

Selain itu, pihaknya juga telah memverifikasi berkas pendaftar 75 calon Anggota BPK RI, dan disepakati lima anggota, di antaranya:

1. Akhsanul Khaq
2. Bobby Adityo Rizaldi
3. Budi Prijono
4. Danel Lumban Tobing
5. Fathan

"Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbqngan dari DPD RI, maka Komisi XI pada tanggal 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati Anggota BPK RI periode 2024-2029," tegasnya.

Kemudian Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, terkait penetapan lima anggota BPK RI tersebut.

Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 dapat disetujui?," tanya Puan saat memimpin sidang paripurna.

"Setuju," teriak para anggota dewan diiringi ketukan palu pimpinan DPR RI.sinpo