KPU Nilai Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut semangat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tidak terwakili jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif kepada awak media dikutip Selasa, 10 September 2024.
"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain. Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ," ungkap dia.
Afif pun menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini ialah Penjabat (Pj) Gubernur akan ditunjuk dan menjabat selama lima tahun jika kotak kosong yang menang melawan calon tunggal.
Dia menilai hal itu terlalu lama lantaran harus menunggu pada pilkada selanjutnya lima tahun yang akan datang.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan, ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya tanpa perlu menunggu lima tahun.
"Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan," ujar Afif.
"Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," sambungnya.
Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
Afif mengatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.
"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024.