IBADAH HAJI 2024

Pansus Temukan Adanya Ketidakcocokan Data Penggabungan Mahram pada Haji 2024

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 10 September 2024 | 10:50 WIB
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pihaknya telah menemukan adanya ketidakcocokan data penggabungan mahram pada haji 2024. Sehingga perlu dilakukan audit secara menyeluruh.

“Temuan kami adalah adanya ketidak cocokan data penggabungan mahram padahal jelas peraturan mengatur penggabungan mahram itu harus match datanya,” kata Ledia dalam rapat dengan Direktur Haji Dalam Negeri dan Haji Khusus Kemenag, dikutip Selasa 10 September 2024.

Pasalnya, tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stemple basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya. 

Kedua, jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  pada tahap kesatu.

Ketiga, jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan. 

Oleha karena itu, Ledia meminta kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera dilakukan audit secara menyeluruh.

“Mungkin saja mereka yang tidak cocok datanya itu mendaftar ketika belum menikah, namun seharusnya Siskohat segera memperbarui data apabila ada yang tidak cocok,” jelasnya.sinpo