DANA PENSIUN

OJK Tegaskan Peserta Program Pensiun Bisa Terima Dana Secara Bulanan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 08 September 2024 | 19:38 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (SinPo.id/dok. OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (SinPo.id/dok. OJK)

SinPo.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono memastikan, program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun, bukan berarti menahan dana selama itu. Karena, prinsipnya, peserta pensiun nanti tetap bisa menerima manfaat secara bulanan.

"Harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan, nah itu yang disampaikan. Jadi, kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," kata Ogi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 8 September 2024.

Ogi menjelaskan, tujuan program pensiun  ialah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki masa pensiun. Maka, setelah usia pensiun, akan menerima manfaat secara berkala bulanan.

"Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," kata dia.

Dalam ketentuan yang ada, lanjut Ogi, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.

Namun, 80 persennya dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja, maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Anuitas sendiri merupakan cicilan dalam penerimaan maupun pembayaran dari suatu nilai tetap yang dibayar pada periode tertentu. Tujuan anuitas agar nasabah lebih mudah ketika membayarkan nominal angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan, karena tetapnya besaran pembayaran.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan, untuk program anuitas sebelum POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, dalam praktiknya apabila kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem, dikenakan denda 5 persen. Bagi Ogi, itu kurang tepat untuk menjadi program pensiunan.

"Itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata dia.

Namun, ada pengecualian dalam hal ini. OJK sadar apabila manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rpl1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.

"Jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus," kata dia.

Ogi mengingatkan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua di BPJS Tenaga Kerja, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Kalau jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun. Jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.

"Jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu, itu mulai berlaku," tukas Ogi.sinpo