CALON TUNGGAL PILKADA

Perludem Sebut Pramagtisme Jadi Sebab Banyak Calon Tunggal di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 08 September 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi kotak suara (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kotak suara (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya calon tunggal di beberapa wilayah pada Pilkada 2024, juga dikarenakan pragmatisme dan kurangnya persiapan kader dari internal partai politik (parpol). 

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Perludem Haykal dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 8 September 2024.

"Beberapa hal itu penyebab lahirnya koalisi gemuk dan calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada 2024," ungkap dia. 

Menurut dia, pramatisme parpol tersebut lantaran berpikir untuk memenangi Pilkada 2024 dengan memilih untuk bergabung bersama koalisi besar.

Koalisi besar tersebut, kata Haykal, berawal dari bersatunya partai-partai raksasa dengan jumlah suara yang cukup besar. Akumulasi suara yang dihasilkan oleh koalisi tersebut dapat mencapai lebih dari 30–40 persen dari total perolehan suara.

“Sehingga partai-partai lainnya lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi besar itu,” kata Haykal

Lebih jauh,  dia mengungkapkan, faktor lainnya yang  menjadi penyebab dari partai bersikap pragmatis dan memilih untuk bergabung dengan koalisi besar ialah gagalnya parpol untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik.

“Partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik merasa tidak percaya diri atau tidak berani untuk masuk ke gelanggang kompetisi,” tutur dia. 

Oleh karenanya, lanjut dia, mereka lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi yang sudah besar. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.

“Setelah keluarnya putusan 60 tahun 2024, sebenarnya telah terbuka ruang yang jauh lebih besar bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi,” tandasnya. 

Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI