Kesejahteraannya Masih Menyedihkan, Pekerja Medis Deklarasikan Serikat Pekerja
SinPo.id - Sejumlah pekerja sektor kesehatan atau medis mendeklarasikan serikat pekerja untuk melindungi sekaligus menjaga harmonisasi hubungan profesi mereka di dunia kerja. Para pekerja medis terdiri dari dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga medis lainnya membentuk Kesatuan Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (KSP TMKI).
Deklarasi digelar di kantor YLBHI jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu sebagai realisasi keresahan mereka yang selama ini masih menemukan fakta hubungan lembaga penyelenggara kesehatan dengan pekerja medis yang tak sehat atau banyak melanggar norma hukum ketenagkerjaan.
Kondisi itu terjadi di institusi layanan kesehatan yang tak hanya dikelola pemerintah seperti, Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), namun juga di institusi layanan kesehatan swasta.
“Yang selama ini sebagai simbol orientasi pro modal oleh Negara,” ujar Ketua Umum KSP TMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, dalam orasi deklarasi di kantor YLBHI Jakarta, Minggu, 8 September 2024
Menurut Roy, munculnya layanan kesehatan yang dikelola swasta justru tidak membawa banyak kebaikan dalam aspek tenaga medis yang kaitannya dengan relasi industrial kesehatan yang berkembang pesat.
“Selama 28 tahun era Reformasi, Tenaga Medis dan Kesehatan dihadapkan pada situasi lingkungan kerja yang sangat menyedihkan,” ujar Roy menambahkan.
Ia menyebut saat ini masih banyak sistem kerja tenaga mdis yang kontrak kerjanya tidak jelas dan seringkali dianggap sebagi mitra. Hal itu menjadikan tenaga medis tidak memiliki hak sebagai pekerja termasuk dalam hal ini adalah Residen di RS Vertikal milik pemerintah.
Selain itu tenaga medis juga menerima upah yang tidak layak termasuk untuk dokter Internship yang menopang pelayanan Kesehatan di penjuru Tanah Air. “Termasuk jam kerja yang tidak manusiawi terjadi pada dokter dan dokter residen di RS Vertikal Pemerintah, mereka juga tak adanya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja,” ujar menjelaskan.
Selain persoalan itu, banyak kebijakan rumah sakit maupun lembaga kesehatan yang merugikan pekerja medis. Di antaranya kebijakan cuti yang tidak jelas, taka ada pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK serta jaminan hari tua.
“Situasi lingkungan kerja yang tidak layak ini, hampir terjadi di seluruh penjuru Tanah Air,” katanya.
Sejumlah fakta itu menjadi alasan Roy dan kawan seprofesi mendirikan wadah (KSP TMKI). Apa lagi organisasi yang ia bentuk dilindungi negara dengan mengacu undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang memberikan ruang dalam hal kebebasan berorganisasi bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia.
Meski dalam aturan itu diakui membawa dampak berupa bahaya laten bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia. Roy mengatakan, organisasi KSP TMKI akan fokus pada perjuangan sesuai persoalan yang dihadapi oleh tenaga medis yang ia sebutkan sebelumnya, dengan mendorong upah layak bagi tenaga medis dan Kesehatan.
Termasuk dorongan jam kerja yang manusiawi bagi Tenaga Medis serta kontrak kerja yang jelas bagi Tenaga Medis dan Kesehatan termasuk untuk dokter residen di RS Vertikal Kemenkes dan RS Pendidikan.