Kotak Kosong di Pilkada, Pengamat: Parpol Kurang Maksimalkan Putusan MK
SinPo.id - Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada seharusnya menjadi angin segar bagi partai politik (parpol)untuk bisa mencalonkan kadernya yang berasal dari internal partai.
Menurut dia, parpol tidak berani untuk membuat poros baru di Pilkada 2024. Sehingga, dampaknya menimbulkan banyaknya kotak kosong di beberapa wilayah yang melaksanakan Pilkada Serentak ini.
"Jumlah kotak kosong justru meningkat dari Pilkada sebelumnya di 2015, 2017, 2018, dan 2020," kata Yusak saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 8 September 2024.
Dekan FISIP Universitas Pamulang ini menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kotak kosong di Pilkada 2024. Pertama, Putusan MK 60 keluar kurang lebih satu minggu sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Sehingga, partai-partai tidak optimal mengeksekusi Putusan MK," tuturnya.
Di sisi lain juga, kata dia, partai politik sudah banyak yang mengeluarkan rekomendasi BI KWK kepada pasangan calon sebelum dan saat Putusan 60 itu dikeluarkan.
"Sehingga secara teknis cukup merepotkan jika diubah," tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.
"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024.
Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.
Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.