KAI Siap Terapkan Kebijakan Tarif KRL Berbasis NIK
SinPo.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan akan menjalankan kebijakan subsidi KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika sudah disepakati oleh pemerintah. Sebab, KCI yang juga bagian dari KAI masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami dari sisi KAI Commuter, tentu apapun nanti yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, itu tentu kita akan dukung dan kita melaksanakan kebijakan tersebut," kata VP Corporate Secretary KCI Joni Martinus kepada wartawan, Minggu, 8 September 2024.
Joni meyakini bahwa pemerintah pasti sudah menggodok dengan baik setiap kebijakan yang dikeluarkan. Apalagi, kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan KCI ke masyarakat.
"Kita pasti sama-sama meyakini apa yang nanti diputuskan oleh pemerintah atau kebijakan nanti akan dibuat oleh pemerintah itu tentu akan berdampak pada peningkatan pelayanannya kepada masyarakat," ujar Joni.
Namun, hingga saat ini belum diketahui mekanisme pasti terkait subsidi berbasis NIK ini. Akan tetapi, Joni menegaskan, apapun nanti, KCI akan melaksanakan dan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
"Kalau sudah jadi kebijakan kita akan siap melaksanakan itu dan siap menyesuaikan dengan kebijakan yang memungkinkan masyarakat. Kita tahu sendiri bahwa tarif Commuter ini menggunakan skema PSO, Public Service Obligation, yang mendapatkan subsidi, artinya kami KAI Commuter tentu akan dukung apapun kebijakan pemerintah," paparnya.
Sebagai informasi, wacana perubahan mekanisme subsidi KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan dimulai pada tahun 2025. Rencana ini terungkap dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen itu, pemerintah berencana memberikan subsidi public service obligation (PSO) untuk bidang transportasi dan penyediaan informasi publik sebesar Rp 7,96 triliun.
Khusus untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), subsidi PSO diberikan Rp 4,79 triliun. Subsidi ini untuk pelayanan kelas ekonomi bagi beberapa angkutan kereta api, antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.
Dalam dokumen itu disebutkan ada beberapa perbaikan yang akan dilakukan untuk Kereta Api. Diantaranya, perbaikan pada sistem tiket elektronik KRL Jabodetabek, dengan menerapkan tiket elektronik berbasis NIK bagi pengguna KRL.
"Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," tulis dokumen tersebut.
Dalam dokumen juga dituliskan operator kereta PSO diminta untuk memaksimalkan pendapatan non tiket agar pengurangan pemberian subsidi bisa dilakukan.
Perbaikan lainnya akan dilakukan dengan melaksanakan penilaian kepuasan pelanggan lewat mekanisme survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada KA penugasan PSO dan melakukan pelaksanaan verifikasi berbasis biaya pada penyelenggaraan KA PSO.
Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang. Hanya orang yang pantas mendapatkan subsidi saja yang bisa merasakan layanan KRL dengan harga murah.