DPRD DKI Harap Jabatan Pj Gubernur Heru Diperpanjang

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 07 September 2024 | 18:14 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (SinPo.id/Anam)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebab, secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya ya, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur," kata Jhonny dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024.

Menurut Jhonny, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj. Diantaranya, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, dilakukan pada 27 November, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

Alasan lainnya, pemilihan Pj Gubernur baru memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan baru. Namun, jika jabatannya diperpanjang, Heru hanya tinggal mengeksekusi atau menyiapkan program strategis untuk dijalankan oleh pejabat definitif berikutnya. Misalnya, soal program sekolah gratis untuk sekolah swasta di Jakarta dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Jhonny menyampaikan, DPRD DKI periode 2019-2024 telah merekomendasikan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran untuk program sekolah gratis yang dimulai pada 2025.

"Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (Pj Gubernur) yang baru lagi, nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi," ucap Jhonny.

Jhonny memastikan, aspirasinya akan disampaikan kepada 14 orang koleganya di DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan agar memiliki kesepahaman yang sama. Pertimbangannya, demi kelancaran roda organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintahan DKI Jakarta agar berjalan baik sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta.

"Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD kita ini bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan ini bisa langsung dieksekusi beliau (Heru) dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, ya dia harus belajar lagi," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, aspirasi ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh Fraksi PDIP saja di DPRD DKI Jakarta sehingga diperlukan persetujuan fraksi lain. Karena itu, pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu,11 September, mendatang.

Rapat itu membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik di DPD DKI Jakarta. Tercatat ada 11 partai politik yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Jhonny menjelaskan setiap fraksi nantinya akan mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah nama itu terkumpul, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan aspirasi ini kepada Kemendagri untuk diteruskan kepada Presiden selaku pemegang hak yang memilih Pj Gubernur.

"Tapi kalau nanti kami hanya sepakat satu orang saja, ya nggak ada masalah. Nanti hasil rapat kami ini akan dikirim ke Kemendagri," imbuhnya.sinpo