PILKADA SERENTAK

Bawaslu Daerah Diminta Perjelas Penanganan Pasal 71 Sebelum Penetapan Calon

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 07 September 2024 | 15:14 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut perlu adanya kejelasan dalam mengatur penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, perlu langkah antisipasi khususnya menghadapi tahapan penetapan pasangan calon (paslon).

"Beberapa frasa (dalam Pasal 71) perlu didiskusikan bersama. Sebelum penetapan pasangan calon sebelum 22 September," kata Herwyn dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024.

"Bawaslu RI perlu membuat surat edaran kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berisi petunjuk dalam hal penanganan pelanggaran tahapan pencalonan," sambungnya. 

Herwyn menegaskan, Bawaslu perlu membuat langkah antisipatif sehingga jajaran pengawas pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuat keputusan yang tepat.

Dia pun mengingatkan, jajaran pengawas pemilu harus memahami dengan jelas mengenai frasa tindakan yang menguntungkan atau merugikan yang konsekuensinya dapat mengarah kepada pidana pemilihan.

"Saya teringat sewaktu di Sulawesi Utara (Komisioner Bawaslu Provinsi) ada slogan pasangan calon menjadi slogan program pemerintahan daerah. Saya lakukan pencegahan sehingga slogan yang sudah menjadi program pemerintah daerah diubah dalam Pemilihan 2020," ujar Herwyn. 

"Apakah ini terjadi pula di daerah lain seperti di Jawa Timur apakah slogan pada Pemilihan 2020 lalu digunakan sebagai slogan atau program pemerintah kemudian digunakan kembali menjadi slogan (kampamye atau visi misi pasangan calon) Pemilihan 2024 inii. Hal ini perlu disampaikan,"  sambungnya. 

Herwyn menambahkan, Bawaslu sedang meminta peninjauan permohonan penjelasan ke Mahkamah Agung mengenai peninjauan penggantian pejabat.  

"Selain itu, perlu juga penjelasan pengertian petahana. Pertanyaannya apakah arti petahana itu? Apakah dia sudah menjabat dan mencalonkan diri atau cukup sebentar pernah menjabat atau pengertiannya dia pernah memegang jabatan tersebut?" tuturnya. 

Hal lainnya dalam pembatalan calon sesuai Pasal 71 ayat (5). "Apakah hanya satu calon saja dibatalkan yang kemudian berganti pasangan calon atau pasangan calon tersebut yang dibatalkan. Ini agar kita diskusikan termasuk pula dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri," tandas dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI