Legislator: Pengoptimalan UU KIA Dapat Tekan Angka Kematian Bayi
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti mengatakan pengoptimalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), dapat mencegah meningkatnya angka kematian bayi.
"UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disahkan DPR sebenarnya sudah menyediakan berbagai instrumen yang, jika dioptimalkan, dapat secara signifikan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia," kata Kris Dayanti dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 6 September 2024.
Menurutnya, dengan memberikan dukungan secara menyeluruh bagi kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dapat mengurangi tingginya angka kematian bayi di Indonesia.
"Dan hal tersebut diatur dalam UU KIA yang mengatur tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab kolektif, termasuk kewajiban-kewajiban Pemerintah. Maka UU KIA dan aturan turunannya harus betul-betul diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kematian bayi paling tinggi diakibatkan karena mengalami kelahiran secara prematur sebelum minggu ke-37 kehamilan. Hal tersebut sering kali disebabkan oleh pernikahan usia dini dan masalah selama kehamilan.
Selain itu, angka kematian bayi di Indonesia sendiri berada di atas 15 (kematian) per 1.000 (kelahiran bayi). Bahkan angka kematian bayi di Indonesia diketahui mencapai 78 ribu per tahun.
"Harus ada langkah konkret dan terobosan kebijakan dari Pemerintah. Tidak sekadar hanya bersifat koordinatif seperti sekarang saja, tapi dapat dioptimalkan dengan anggaran agar lebih efektif dan agresif dalam menuntaskan permasalahan yang dihadapi ibu dan anak," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Kris Dayanti, dukungan dari Pemerintah harus dilaksanakan secara merata hingga ke daerah terpencil. Sehingga semua ibu di Indonesia bisa mendapatkan edukasi dan pemahaman yang baik tentang gizi seimbang saat hamil hingga anak lahir.