PILKADA JAKARTA

KPU DKI: Tiga Paslon Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 05 September 2024 | 21:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," ucap dia. 

Kendati demikian, Wahyu enggan membeberkan detail kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon (paslon). Namun, secara umum ini antara lain ada paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Kemudian, kata dia, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum disertakan, pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," ungkap Wahyu. 

Sementara itu, Anggota KPU DKI Dody Wijaya meyakini masing-masing paslon dapat menyelesaikan perbaikan. Kendati, imbuh dia, waktunya hanya tiga hari sejak Kamis ini. 

Menurut dia, paslon dapat mengurus berkas persyaratan ke instansi yang mempunyai jam kerja, sementara pada Sabtu dan Minggu dapat mengurus dokumen yang bisa diurus secara daring.

"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," kata Dody.

Dody menambahkan, jika nanti tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, maka KPU DKI dapat menetapkan status mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

Seperti diketahui Pilkada DKI Jakarta diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini berbeda-beda.

Adapun waktu perbaikan diberikan selama tiga hari yakni yakni 6 September - 8 September 2024 pasangan calon harus sudah melakukan menyerahkan hasilnya. KPU DKI lalu akan melakukan penelitian persyaratan administrasi kembali hingga 14 September 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI