KPU Beberkan Dua Kebijakan Progresif di Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 September 2024 | 21:57 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah). (SinPo.id/Antara)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah melakukan dua kebijakan progresif selama tahapan pendaftaran paslon di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.

Afif mengatakan, yang pertama pihaknya memberikan kesempatan kepada partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus dapat bergabung pada hari terakhir meskipun tidak ikut mendaftarkan.

"Ini dampak dari peristiwa paling terakhir kemarin, satu daerah provinsi besar diprediksi calon perseorangannya atau calon tunggalnya tadinya 10-14 kabupaten akhirnya cuman 5," ungkap dia. 

Kemudian yang kedua, kata Afif, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai politik membubuhkan tanda tangan secara digital lantaran masih banyak calon kepala daerah yang mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah.

"Penerbangan terbatas, kemudian harus dilakukan video call dan seterusnya, kami permudah," kata Afif. 

Lebih jauh, Afif mengungkapkan, surat kelengkapan pendaftaran tersebut dapat disampaikan melalui helpdesk.

"Nah dampaknya terlayani seperti ini dan inilah potret pencalonan yang sekarang berkasnya diteliti oleh jajaran kami," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI