KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Terlibat Korupsi

Laporan: david
Rabu, 04 September 2024 | 21:15 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasusbtindak pidana korupsi.

"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Rabu, 4 September 2024.

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini memastikan penindakan yang dilakukan KPK tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024. 

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," tegasnya.

Adapun keputusan KPK ini berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses hukum terhadap para peserta Pilkada 2024.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses hukum seperti agenda pemeriksaan baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada rampung.

 

"(Penundaan proses hukum) masih berlaku sampai proses Pilkada selesai. Sama halnya seperti proses Pilpres dan Pileg kemarin," kata Harli Siregar pada Senin, 2 September 2024.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo. Karna Suswandi diketahui kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.sinpo