Dianggap Berbelit, Pengacara Stephanie Ragukan Keterangan Terdakwa Kusumayati

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 04 September 2024 | 17:01 WIB
Sidang pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) di Pengadilan Negeri Karawang. Istimewa.
Sidang pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) di Pengadilan Negeri Karawang. Istimewa.

SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, menyangkal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Ini mengemuka saat terdakwa dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan sidang agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan, namun semua pertanyaan dari draf BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 4 September 2024.

Kendati demikian, kata Sukanda, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun memengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan, maupun majelis hakim.

"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri," kata dia.

Sukanda mengatakan agenda sidang selanjutnya ialah majelis hakim akan memberi kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang disidangkan hari ini.

"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.

"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," kata Zaenal.

Terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam SKW dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Terkait pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal mengatakan tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah. Sebab, selama dalam pemeriksaan penyidik terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.

"Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai enggak nih, karena penyidik nggak mungkin maksa harus ngaku," kata Zaenal.

Zaenal juga tak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang selanjutnya. Menurutnya, keputusan itu justru bagus untuk perbandingan keterangan guna meyakinkan hakim.

"Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI