KPU DKI Teliti Berkas Syarat Administrasi Tiga Paslon di Pilkada Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 03 September 2024 | 11:17 WIB
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. (SinPo.id/Antara)
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan masih meneliti berkas syarat administrasi bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa, 3 September 2024.

"Sejumlah berkas yang kami teliti seperti ijazah atau dokumen pendukung lain seperti surat bebas utang atau tidak pailit, tidak pernah dipidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya,” ujar dia. 

Wahyu berujar, tahapan penelitian ini guna memastikan kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan ketiga bakal paslon tersebut. Namun, jika ada dokumen yang kurang akan disampaikan kepada masing-masing tim paslon. 

“Nanti ada tahap perbaikan dokumen diberikan kepada paslon yang syaratnya masih belum lengkap. Kami juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan terhadap ketiga pasangan calon ini,” tutur Wahyu. 

Selain itu, kata dia, jika ada paslon belum melampirkan syarat administrasi yang dibutuhkan, nanti akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. 

Adapun terkait dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Wahyu menyebut seluruh paslon sudah melampirkan laporan kekayaan yang mereka miliki kepada KPU DKI Jakarta.

“Kami sifatnya hanya menerima saja dan kami akan cek silang, apa mereka sebatas melapor saja atau sudah melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, usai melakukan penelitian, KPU DKI akan menginformasikan kepada paslon kepala daerah di Pilgub Jakarta pada 5-6 September 2024.

"Jika ada syarat pencalonan yang kurang maka pasangan calon harus melengkapi sebagai syarat kelengkapan administrasi calon kepala daerah," tandasnya. sinpo