PERLINDUNGAN OJOL

DPR Dorong Legalitas Status Pengemudi Ojol untuk Beri Perlindungan

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 01 September 2024 | 21:20 WIB
Demo driver Ojol (SinPo.id/ Ashar)
Demo driver Ojol (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, mendorong legalitas status pengemudi ojek online (Ojol) untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi.

Karena menurutnya, permasalahan pengemudi ojol akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas. Terlebih, relasi antara aplikator dan pengemudi ojol bukan dalam konteks hubungan kerja melainkan kemitraan.

“Maka perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 1 September 2024.

Dengan adanya legalitas, para pengemudi ojol berharap pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak. Karena selama ini, pendapatan mereka masih tergantung dari aktif tidaknya pengemudi dalam mengambil pesanan (order).

"Masalah yang belum selesai itu kan pada status legalitas mereka (pengemudi ojol). Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Rahmad mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas pengemudi ojol sebagai profesi kemitraan, khususnya kejelasan terkait status pengemudi online.

Dengan kepastian yang jelas, maka berbagai unsur perlindungan pengemudi ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian. Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI