Fenomena Calon Tunggal, Akademisi: Parpol Harusnya Bisa Nominasikan Cakada
SinPo.id - Akademisi dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai fenomena calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik (parpol).
Menurut dia, parpol seharusnya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
"Partai politik sebagai institusi kaderisasi, rekrutmen politik, yang menjadi bagian instrumen demokrasi yang negara berikan otoritas untuk merebut kekuasaan tetapi itu justru tidak dimanfaatkan, bisa-bisa justru masyarakat makin tidak percaya atau apolitis kepada partai politik,” kata Titi dalam keterangannya, Minggu, 1 September 2024.
Titi juga menyebut, calon tunggal bisa menumbuhkan sikap apatis karena masyarakat merasa tidak punya pilihan yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal.
"Mereka bisa merasa bahwa pilkada tidak menjanjikan kompetisi. Akhirnya, mereka apatis, pragmatis, tidak mau datang ke TPS (tempat pemungutan suara), dan tidak mau ambil peran,” ungkap dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, calon tunggal di kelompok masyarakat yang dinamis justru menciptakan keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik, yakni dengan mendukung kotak kosong alih-alih calon tunggal.
“Misalnya di Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, ditandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU RI menyatakan bakal ada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah lantaran hanya memiliki calon tinggal dalam Pilkada 2024.
Idham mengatakan, wilayah tersebut diantaranya satu di tingkat provinsi, 42 tingkat kabupaten dan lima di tingkat kota.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.