Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka Pengeroyokan Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Depok

Laporan: Firdausi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan 6 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka yang menewaskan tahanan narkoba Polda Metro Jaya berinisial RAJS (26) di Rutan Kelas 1 Depok. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. 

"Hasil gelar perkara 6 pelaku ditetapkan tersangka yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade, motif penganiayaan dipicu karena korban berperilaku tak sopan dengan mencukur rambutnya di sekitar area rutan.

"Motifnya, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, mencukur rambut di area rutan. Sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," ungkapnya. 

Selain itu, Ade juga mengungkap peran para pelaku. Di mana, pelaku Iksan alias I, berperan memukul badan dan kaki korban dan tersangka Tian alias T memukul korban dengan menggunakan kursi. 

Sementara tersangka Suyatno alias S juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kabel. 

"Dan tersangka Lukman alias L berperan memukul korban dengan menggunakan kabel dan Arter alias A peran menendang korban. Terakhir Yusuf alias Y peran menendang korban," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. 

Sebelumnya, Poda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan tahanan narkoba Polda Metro Jaya berinisial RAJS (26) di Rutan Kelas 1 Depok, Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.45 WIB. Korban diduga dikeroyok oleh 6 pelaku yang juga sesama tahanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI