Garda Bangsa Minta Polisi Tak Terbitkan Izin Muktamar Tandingan PKB

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:33 WIB
Ketua Umum Garda Bangsa Tommy Kurniawan dan jajarannya menyikapi rencana Muktamar PKB Tandingan. (SinPo.id/dok. PKB)
Ketua Umum Garda Bangsa Tommy Kurniawan dan jajarannya menyikapi rencana Muktamar PKB Tandingan. (SinPo.id/dok. PKB)

SinPo.id - Garda Bangsa, organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta aparat kepolisian agar tidak menerbitkan izin acara Muktamar Tandingan di Jakarta pada 2-3 September. Sebab, acara itu ilegal. 

"Saya minta kawan-kawan kepolisian untuk tidak memberikan izin apapun dalam hal kegiatan-kegiatan yang pastinya itu akan melanggar hukum," kata Bendahara Umum Garda Bangsa Rano Alfath di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Rano menjelaskan, Muktamar PKB yang sah sudah digelar di Bali pada 24-25 Agustus lalu, dengan terpilihnya secara aklamasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagian ketua umum. Sedangkan jika ada pihak yang mengatasnamakan PKB membuat muktamar tandingan, hal itu ilegal. 

Karenanya, Rano meminta agar aparat kepolisian untuk membubarkan kegiatan ilegal tersebut. "Kalau sampai ada kegiatan mengatasnamakan PKB, mohon kiranya dibubarkan," kata dia. 

Rano melanjutkan, jika aparat kepolisian tidak bertindak terkait kegiatan ilegal tersebut, maka Garda Bangsa yang akan turun tangan membubarkannya.

Sekjen Garda Bangsa, Rodli Kaelani menambahkan, Muktamar PKB di Bali sah secara hukum. Karena, selain dihadiri DPC dan DPD PKB se- Indonesia juga dihadiri Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, sebagai perwakilan negara. 

"Muktamar yang dilaksanakan di Bali dihadiri oleh Wakil Presiden mewakili negara sebagai bentuk pengakuan negara," kata dia.

Sebagai informasi, wacana pelaksanaan muktamar tandingan PKB dihembuskan oleh sejumlah fungsionaris DPP PKB usai Cak Imin terpilih kembali menjadi pimpinan ketua umum pada Muktamar ke-VI di Bali. Mereka menganggap Muktamar PKB di Bali tidak sah.

Menurut Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain, Muktamar PKB di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi serta cacat organisatoris.

"Mempertimbangkan keputusan tim panel dan seruan PBNU untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di Bali, maka atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta," kata Malik dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI