PILKADA SERENTAK

Pilkada 2024, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran di 48 Wilayah Calon Tunggal

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:43 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal ada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah lantaran hanya memiliki calon tinggal dalam Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, wilayah tersebut diantaranya satu di tingkat provinsi, 42 tingkat kabupaten dan lima di tingkat kota. 

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Untuk di Papua Barat, kata dia, masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Dia mengatakan parpol tersebut ialah PKN.

"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajuprovinsuangan calon," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan, nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya," tuturnya. 

"Maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tandas Idham.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI