DPR Nilai Pembatasan Penjualan BBM Subsidi Lewat Permen Bisa Timbulkan Masalah Hukum

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:07 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (SinPo.id/Dok. PKS)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (SinPo.id/Dok. PKS)

SinPo.id - Pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dinilai dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pasalnya, menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pembatasan penjualan BBM tersebut sebelumnya telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Mulyanto, dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mematangkan regulasinya agar tidak menimbulkan di masyarakat, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan direalisasikan.

Kemudian, pihaknya mendesak Pemerintah untuk melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. 

Terakhir, Mulyanto meminta Pertamina untuk menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM tersebut, agar kelak saat diimplementasikan dapat terlaksana dengan baik.sinpo