Polisi Ungkap KDRT Pagawai Pajak Dipicu Uang Sewa Rumah
SinPo.id - Polisi mengungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF dipicu karena cekcok uang sewa rumah. Di mana sang istri sekaligus korban menuding bahwa adik pelaku mengambil uang tersebut.
"Tersangka tidak terima, korban menyatakan bahwa adik tersangka mengambil uang sewa rumah. Terjadilah penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ade menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024. Penahanan dilakukan usai pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Atas ulahnya, pelaku juga dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Pidana kekerasan fisik, ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada istrinya.
Penetapan tersangka FAF, usai penyidik Polres Metro Bekasi melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024.