Waketum Gerindra: Paslon Asyik Akan Somasi KPU dan Bawaslu Jabar Soal Kaos #2019GantiPresiden

Laporan:
Kamis, 17 Mei 2018 | 13:25 WIB
Waketum Gerindra - Sufmi Dasco Ahmad
Waketum Gerindra - Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, sinpo.id - Waketum DPP Gerindra DR.Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH.MH menegaskan bahwa Kuasa Hukum Paslon Asyik sore ini juga akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pemakaian kasos #2019GantiPresiden pada Debat di Universitas Indonesia lalu .

Ia pun menambahkan, Ada tiga alasan kami mengambil langkah somasi tersebut, Yang pertama Menurut Dasco, Bahwa tindakan Paslon Asyik menunjukkan kasos #2019GantiPresiden dan mengucapkan “kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada, ujarnya dalam keterangan pers kepada sinpo.id

Yang kedua, Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut, namun kami ketahui dari media jika KPU Provins Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan, ujar Anggota Komisi III DPR RI ini

Serta Yang ketiga, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses memproses Tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat Hidup Pak Jokowi dan Tidak memproses perbuatan  Pendukung Paslon 2 yang memaki  Paslon Sudrajat – Syaikhu dengan sebutan anjing

Menurut kami tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum, tutup Ketua MKD DPR RI ini

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI