Komnas HAM Desak Aparat Tak Gunakan Kekerasan saat Kawal Unjuk Rasa

Laporan: david
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro. (SinPo.id/Istimewa)
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara mengenai demonstrasi di Semarang dan Makassar yang berujung ricuh pada Senin 26 Agustus 2024 malam.

Mereka mencatat aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi. Aparat diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal atau pusat perbelanjaan.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan tindakan aparat menggunakan kekerasan kepada pendemo berisiko melanggar HAM. 

"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Agustus 2024.

Aparat juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong aparat agar menggunakan cara yang humanis dan terukur dalam menangani aksi demonstrasi.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terharap atas dugaan penggunaan kekerasan dalam menangani aksi.

"Untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan  kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum. 

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI