MK Jadi Benteng Terakhir Pilkada 2024
SinPo.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) yang akan berlangsung pada November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bersiap diri. Utamanya terkait tugas MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024). Salah satu upaya yang dilakukan MK adalah dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai hukum acara PHP Kada. Untuk itu, MK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 Bagi IKA FH Universitas Andalas dan Wartawan. Kegiatan yang mengundang 150 orang peserta tersebut digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada Senin 26 Agustus 2024.
Dalam sambutannya ketika membuka acara ini, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan MK sebagai peradilan konstitusional mempermudah para pencari keadilan dalam mengakses keadilan. Salah satunya adalah kuasa hukum dapat dilakukan oleh mereka yang bukan advokat. Hal ini berlaku untuk semua kewenangan MK.
“Peradilan konstitusional itu beracara bisa dikuasakan oleh kuasa hukum yang bukan advokat baik PUU, PHPU maupun PHP Kada. Maupun kewenangan yang lain seperti pembubaran parpol, impeachment, dan lainnya. Ini access to justice yang disiapkan oleh MK,” ucap Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Sekjen MK Heru Setiawan.
Suhartoyo melanjutkan MK memberikan kemudahan karena core business-nya melindungi hak konstitusional warga negara. Salah satunya dengan tidak membebankan uang perkara pada pihak beperkara. “Untuk PHPU sebenarnya bisa dibebankan kepada para pihak, tapi MK tidak sampai pada fitrah itu,” ucapnya yang hadir langsung di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Dalam acara tersebut, Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra hadir pula untuk memberikan materi mengenai hukum acara PHP Kada. Keduanya menegaskan MK tidak “kaku” dalam menangani permohonan PHP Kada seperti langsung menerapkan ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. MK disebut lebih mengedepankan keadilan substansial dalam menangani PHP Kada.
“Persentase dalam Pasal 158 tidak serta-merta akan dinilai MK pada putusan dismissal. Karena kalau Pemohon dapat meyakinkan hakim konstitusi bahwa penetapan perolehan hasil diperoleh dari cara yang didalamnya terdapat kelalaian dan kesalahan termasuk ada peristiwa-peristiwa TSM,” sebut Suhartoyo.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menyatakan Pasal 158 UU Pilkada kini tak lagi menjadi momok bagi para Pemohon dalam mengajukan perkara PHP Kada. Menurutnya, MK dapat tetap mempertimbangkan permohonan tersebut asal dalil permoohonan yang disampaikan dapat meyakinkan dan membuktikan kepada hakim konstitusi. “Kunci meyakinkan hakim adalah jelas mengenai apa yang didalilkan dalam permohonan,” ucapnya.
Kemudian, Saldi menyampaikan setiap peserta bimtek berpeluang untuk menjadi kuasa hukum baik baik Pemohon maupun Pihak Terkait. Menurut Saldi, persiapan awal sebagai kuasa hukum adalah dengan mempersiapkan posisi.
“Bagaimana pun bisa ditentukan tergantung dari bagaimana kita mempersiapkan diri; sebagai Pemohon atau Pihak Terkait? Sebenarnya ini sudah bisa diprediksi,” sebut Saldi.
Saldi mengungkapkan MK lebih fleksibel karena syarat tidak memberatkan. Ia pun menyarankan ketika hendak maju sebagai Pemohon, lebih baik permohonan diajukan pada hari terakhir. “Paham dengan constraint waktu dan paham langkah yang dipilih kemana?” jelasnya soal kunci mengajukan permohonan PHP Kada.