Partai Buruh akan Unjuk Rasa di KPU pada 25-27 Agustus
SinPo.id - Partai Buruh menyatakan bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal aturan pilkada.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, pihaknya bakal turun ke jalan pada tanggal 25 hingga 27 Agustus 2024.
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU daerah. Tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah, termasuk DPR RI," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Said Iqbal mengatakan, agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada. Menurut dia, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU," tuturnya.
"Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," sambungnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengklaim aksi yang mulai esok hari akan diikuti seribu orang yang bergerak untuk ikut di dalam unjuk rasa tersebut. Aksi di daerah juga dilakukan bervariasi dan lebih besar karena dilakukan di hari libur.
"Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU," ujar Said Iqbal.