KPU DKI Tetapkan Syarat Pendaftaran Cagub Jakarta Sesuai Putusan MK
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI resmi menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan, hal itu merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 7,5 persen.
"Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Menurut Wahyu, jumlah sah suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI ialah 6.067.241, sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di Jakarta.
"Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota KPU DKI Astri Megatari menambahkan, batas usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur ialah 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.
"Iya benar (kedua putusan MK) diakomodasi, kan ini sesuai putusan MK," ujar Astri.