KPU Konfirmasi Draf PKPU yang Bocor ke Publik Sesuai Putusan MK
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan bocornya ke publik ihwal draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, dasar pembuatan draf PKPU tersebut ialah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Menurut dia, putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Dimana, kata dia, terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait," kata Idham saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sedangkan putusan MK nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
"Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ungkap dia.
Seperti diketahui, Draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu, 24 Agustus 2024 pagi.
Dikutip dari Antara, draf PKPU yang diduga bocor itu menyebutkan dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.