Bawaslu Harap DPR Segera Sesuaikan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:55 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera melakukan penyesuaian Undang-Undang (UU) Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. 

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

"Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," kata dia. 

Puadi pun memastikan, Bawaslu RI telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mematuhi dua putusan MK terbaru terkait aturan Pilkada. 

"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia. 

"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 70/PUU-XXII/2024," sambungnya. 

Untuk itu, dia menyebut Bawaslu akan ikut serta dalam rapat konsultasi KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

“Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI