Rapat Gabungan Menyepakati Pembentukan Majelis Kehormatan MPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:31 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (SinPo.id/Dok. MPR)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (SinPo.id/Dok. MPR)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan hasil rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD disepakati adanya pembentukan Majelis Kehormatan MPR.

Ragab juga sepakat menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 serta pembekalan anggota MPR 2024-2029 pada 28-29 September 2024. Kegiatan tersebut akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD.

Pembekalan anggota bertujuan untuk memberikan informasi terkait fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.

"Selain itu Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2024.

Dia mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan MPR ini sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR. Termasuk, anggota ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai bagian dari MPR.

Menurut Bamsoet, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri. Sebab, MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini, DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.

Bamsoet mengataian pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi, dan tugas sebagai anggota MPRharus diselesaikan oleh Majelis Kehormatan MPR.

"Cukup saya yang menjadi korban salah sasaran dari MKD DPR yang menyatakan saya melanggar etik beberapa waktu lalu. Karena MKD DPR seharusnya tIdak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR. Jangan sampai preseden buruk ini juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan," tegasnya.

Bamsoet menyatakan ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029. Hal ini meliputi, draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amandemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.

"Perubahan tata tertib MPR turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional. Perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi/kelompok," tegas Bamsoet.

Rapat itu turut dihadiri Wakil Ketua MPR lain, yakni Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad dan Syarif Hasan. Sementara itu, pimpinan fraksi/kelompok DPD yang hadir, antara lain TB. Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), serta Ferdiansyah dan Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar).

Lalu, Taufik Basari (Fraksi Nasdem), Neng Eem Marhamah Zulfah (Fraksi PKB), Aliyah Mustika Ilham (Fraksi Demokrat), Tifatul Sembiring dan Johan Rosihan (Fraksi PKS), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), M. Syukur dan Ajbar (Kelompok DPD).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI