PBNU Desak PKB Batalkan Muktamar di Bali

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Tim Panel PBNU saat konferensi pers mengumumkan ketidakhadiran Cak Imin (SinPo.id/ Antara)
Tim Panel PBNU saat konferensi pers mengumumkan ketidakhadiran Cak Imin (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Habib Umarsyah mendesak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk membatalkan muktamar ke-VI yang digelar di Bali 24-25 Agustus 2024. Alasannya, karena pelaksanaan Muktamar PKB banyak mendapat penolakan dari elemen masyarakat.

"Kami khawatir jika dipaksakan nanti malah timbul gesekan antar elemen masyarakat," kata Umarsyah dalam keterangannya, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Umarsyah menjelaskan, penolakan pelaksanaan Muktamar PKB datang dari Poros Pemuda Pariwisata, Budayawan Bali, serta Pemuda Bali kemarin. Elemen masyarakat ini menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.

"Ada tiga poin pernyataan sikap yang mereka (elemen masyarakat Bali) sampaikan. Pertama, mendesak kepada pemerintah daerah dan kepolisian Daerah Bali untuk bertindak dan bersikap tegas atas segala bentuk kemungkinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Bali sebagai pusat pariwisata nasional," kata Umarsyah. 

Kedua, mendesak kepala pemerintah daerah dan kepala kepolisian daerah Bali atas segala kemungkinan yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan situasi damai masyarakat Bali. 

Ketiga, mendesak kepala pemerintahan daerah dan kepolisian darrah Bali agar membatalkan dan mencabut izin pelaksanan Muktamar PKB yang diselenggarakan pada 24-25: Agustus 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center.

Karena itu, Umarsyah meminta para elit PKB mendengar aspirasi masyarakat Bali, dan membatalkan pelaksanaan muktamar di Pulau Dewata tersebut.

Sebagai informasi, PKB akan menggelar Muktamar VI di Bali pada 24-25 Agustus 2024, salah satu agendanya, memilih ketua umum PKB untuk lima tahun ke depan. 

Muktamar PKB ini digelar di tengah konflik antara PKB dan PBNU yang memanas dalam beberapa waktu terakhir.sinpo