KPU DKI Tunggu Regulasi dari KPU RI Soal Pendaftaran Calon Kepala Daerah
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan bakal menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada awak media pada Jumat, 22 Agustus 2024.
"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Wahyu menegaskan, pihaknya merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator, yakni KPU RI. Sedangkan untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan pada hari ini.
"Hasil perolehan kursi ini yang akan dipakai di pendaftaran calon dan untuk aturannya kami masih menunggu," tuturnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan, pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
"Di masa itu semua aturan akan jelas dan kami siarkan kepada publik. Sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," tandasnya.