Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK dalam PKPU
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan DPR dan pemerintah sepakat mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU). Draf PKPU akan dibahas dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
"Hasil komunikasi dengan pemerintah bahwa pemerintah juga menyepakati, bahwa akan mentaati hasil putusan judicial review MK," ujarnya.
Dasco bahkan menyebut jika Mendagri akan menghadiri rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU. Mendagri nantinya akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR hari Senin itu juga akan ikut," ucapnya.
Meski telah bersepakat, Dasco menekankan rapat konsultasi tetap akan digelar sebagai mekanisme tahapan formal yang harus dilalui agar PKPU sah.
Dia menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK itu akan langsung ditetapkan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah rampung.
"Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja," katanya.