Ikut Putusan MK, DPR-KPU Rapat Konsultasi PKPU Senin Depan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/Ashar)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan Komisi II telah mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 26 Agustus 2024. Rapat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

"Mungkin nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin besok. Nah itu jawabannya baru akan bisa terjawab pada hari itu," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2024.

Dasco mengamini salah satu yang akan dibahas dalam rapat itu ialah terkait Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi landasan pencalonan kepala darrah pada Pilkada 2024.

"Ya itu nanti kan ada PKPU, PKPU-nya nanti akan dikonsultasikan oleh DPR dan tentunya PKPU nya itu akan dibuat oleh KPU," kata Dasco.

Dikonfirmasi terpisah, KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK.

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan Nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Sebelumnya, DPR menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan pada rapat Paripurna hari ini. Aturan pendaftaran calon kepala daerah di KPU dipastikan merujuk pada putusan MK atas judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI