KPU Siapkan Tiga Rancangan PKPU di Pilkada Serentak 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:08 WIB
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara," ungkap dia. 

Menurut Yulianto, KPU RI segera berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah terkait dengan tiga rancangan PKPU tersebut melalui rapat dengar pendapat.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPU RI juga telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah sudah tinggal hitungan hari. 

"Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon," ujar Yulianto. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI