Putusan MK soal Aturan Pilkada, KPU Cermati Setiap Perkembangan
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bakal mengikuti secara cermat setiap perkembangan ihwal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
"KPU mengamati perkembangan demi perkembangan, dan kami sedang berupaya agar bisa diberikan kesempatan segera untuk dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah sesuai dengan putusan MK," ujar dia.
Menurut dia, tahapan konsultasi dengan DPR bukan sesuatu yang mengancam terhadap kemandirian KPU. Peran DPR dan Pemerintah berhenti hanya sampai tahap pembentukan peraturan.
Oleh karenanya, Idham menegaskan, KPU RI tetap independen dalam menyikapi dua putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.
"Ketika kami konsultasi apakah kami tidak independen? Kami melaksanakan putusan MK, wajib konsultasi, dan itu tertuang dalam pertimbangan MK," ungkap Idham.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan sudah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," ujar dia.
Dia berujar, KPU RI telah mengkaji ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait aturan Pilkada.
"Kemarin sore kami lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," ungkap dia.