Waka Baleg: RUU Pilkada Batal Menjadi Undang-Undang
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) batal menjadi undang-undang (UU).
"Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," kata Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang akan berlaku pada Pilkada 2024.
"Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK," ucapnya.
Awiek mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut. Dia berharap kontestasi Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Pilkada untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada, Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun, pada rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis, 23 Agustus 2024, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Di sisi lain, wacana pengesahan RUU Pilkada ini juga menuai pro dan kontra. Gelombang unjuk rasa terjadi di beberapa wilayah, termasuk di depan Gedung Parlemen.